"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK."
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya sekaligus terdakwa kasus narkoba berupa sabu-sabu 5 kg, Teddy Minahasa, terlepas dari vonis mati. Hukuman tersebut sempat disuarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Syukur bukan hukuman mati. Itu dulu. Jadi, bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Sebab, bekas Kapolda Sumatera Barat itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
Kendati demikian, Hotman Paris memastikan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tingkat pertama tersebut. Pun mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK) agar permintaannya dikabulkan hakim.
"Yang kedua, perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK," ucapnya.