JPU menuntut hukuman mati kepada bekas Kapolda Sumatera Barat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
Pengacara terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berkeyakinan kliennya takkan dijatuhi vonis mati. Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini (Selasa, 9/5).
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," katanya di PN Jakbar, beberapa saat lalu.
Hotman Paris optimistis demikian lantaran majelis hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalihnya, Teddy merupakan perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari presiden. "Enggak ada alasan."
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dalam perkara perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan sidang pada 30 Maret lalu.
Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu-sabu seberat 5 kg. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa," kata JPU dalam persidangan.