Nasional

HTI jangan berlindung dalam pasal kebebasan berserikat

Dari segi hukum, HTI dinilai terbukti melakukan perubahan pada dasar negara dan sistem pemerintahan.

Rabu, 09 Mei 2018 11:55

Setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak tuntutannya, Hizbut Tahir Indonesia (HTI) masih terus berupaya untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Terbukti dengan beberapa tagar di media soasial seperti #HTILayakMenang, #DukungHTIUntukIslam, #DukungHTIUntukUmat, #DukungHTIUntukDakwahdanKhilafah ramai muncul.

Meski sudah mendapat putusan, kader HTI pun dinilai tidak mudah melunak. Bahkan ideologi yang dimiliki para kadernya terkesan tetap menguat. 

HTI memang berupaya berlindung dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Namun, usaha untuk menjadikan regulasi tersebut sebagai tameng malah memberikan kesan kegamangan bagi HTI sendiri. 

Pasalnya HTI menilai sistem pemerintahan di Indonesia sifatnya thogut. Tetapi di sisi lain, HTI menggunakannya untuk kepentingannya.

Direktur Ekskutif The Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengimbau agar HTI jangan hanya menggunakan pasal tentang kebebasan berserikat sebagai tameng untuk melindungi kepentingannya. Jika melihat dari segi hukum, HTI dinilai Karyono terbukti melakukan perubahan pada dasar negara dan  sistem pemerintahan. 

Ayu mumpuni Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait