HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Rp1,2 miliar dari Human Development (HuDev) Universitas Indonesia (UI). Uang itu merupakan pengembalian dari HuDev UI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diberikan kepada HuDev untuk pembayaran konsultannya dalam mengkaji proyek tersebut. Sayangnya, HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.
“Dari HuDev menyerahkan Rp1,2 miliar sekian,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).
Kuntadi merasa, hal ini sebagai progres baik, karena semakin menekankan, proyek tersebut memang fiktif adanya. Bahkan, hasil penelitian, kajian, dan teknik semuanya dinyatakan fiktif.
Oleh sebab, tenaga ahli HuDev UI 2020 Yohan Suryanto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan memberikan namanya dalam kajian fiktif. Semata hanya untuk memuluskan rencana proyek ini.