Sebanyak 1.438 napi bebas dan 117.737 dapat potongan masa tahanan.
Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi umum tahun 2020. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI).
Dari jumlah tersebut, 1.438 narapidana dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis Remisi Umum II. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga menerangkan, pemberian remisi ditujukan sebagai apresiasi pada narapidana atas capaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak diberikan," kata Reynhard, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).
Dia menerangkan, pemberian remisi dapat dilakukan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, telah menjalani pidana selama enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.