Keuangan negara ditaksir mencapai Rp56,913 miliar akibat korupsi pembangunan Kampus IPD Rokan Hilir dan Agam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau. Dana yang dikembalikan mencapai Rp40,8 miliar.
"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/7).
Ia menerangkan, kasus telah masuk tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK. Selanjutnya, saat persidangan, KPK melalui jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara. "Sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi."
Diketahui, KPK memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Budi Harto dan Hilda Savitri, sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011, Dudy Jocom, pada 1 Maret 2022. Saat itu, keduanya dijelaskan tentang kewajiban perusahaan mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.
Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat bekas Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya divonis 5 tahun penjara, sedangkan Dudy Jocom dihukum 4 tahun penjara.