Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyebut, dalam kasus penyebaran video pribadi, artis berinisial GA semestinya merupakan korban, bukan pelaku. Siapapun tidak pernah menghendaki video pribadinya tersebar.
Video pribadi GA tersebar sekitar Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11). Hari ini, GA dan MYD diberitakan mengaku sebagai pemeran dalam video pribadi tersebut. Polisi pun menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” tutur Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12).
Beberapa alasan GA dan MYD tidak layak dipidana. Pertama, dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu, pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat dipidana apbila dilakukan untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri.
Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan, larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi telah dijelaskan dalam risalah pembahasan.