Presiden Jokowi diminta tegas perintahkan pengusutan pembinaan pecandu narkoba ilegal oleh eks Bupati Langkat.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengkritik pernyataan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang menyebut korban perbudakan sebagai warga binaan.
Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra membenarkan temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, Kapolda Sumut justru mengklarifikasi wacana perbudakan modern dengan menyebut, praktik memenjarakan buruh perkebunan sawit sebagai rehabilitasi pengguna narkoba.
“Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1) malam.
Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan dalam pembinaan narapidana. Kewenangan tersebut hanya dimiliki Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Perampasan kemerdekaan disertai praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Semestinya, temuan tersebut diusut penyidik sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang.