ICJR menilai, penggunaan UU ITE keliru diterapkan dalam kasus Ferdian.
Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan merendahkan yang tidak manusia terhadap Youtuber Ferdian Paleka.
ICJR menilai, penggunaan UU ITE keliru diterapkan dalam kasus Ferdian. Namun, tetap menghormati proses hukum demi melindungi kelompok minoritas dan memang harus diusut.
ICJR tidak mentolerir segala rupa penyiksaan yang diduga dialami tersangka kasus prank transpuan tersebut. Pascapenangkapannya, Sabtu (9/5), beredar video berisikan perundungan terhadap Ferdian. Ferdian disuruh push up dan squat jump. Dimasukkan ke dalam tempat sampah dan dikelilingi banyak orang sembari dimaki-maki.
“Saat ini Ferdian diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan kasusnya. Sehingga, kuat dugaan bahwa video tersebut diambil di tempat yang berada di bawah pengawasan aparat yang berwenang,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu, dalam keterangan tertulis,
Ia pun mengingatkan, hukum nasional maupun internasional secara tegas telah melarang tindakan merendahkan kemanusian dan penyiksaan terhadap setiap manusia. Hal tersebut diantaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.