Upaya PK dilakukan agar narapidana korupsi bisa lolos dari jeratan hukum pidana korupsi atau pengurangan hukuman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan agar Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 24 terpidana kasus korupsi.
"Atas kondisi seperti ini, wajar jika publik khawatir dengan maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebaiknya hal ini menjadi perhatian bersama," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.
Upaya PK dilakukan agar narapidana korupsi bisa lolos dari jeratan hukum pidana korupsi atau pengurangan hukuman.
ICW mencatat, terhitung sejak periode 2007 sampai 2018, sebanyak 101 narapidana dibebaskan, lima putusan lepas, dan 14 dihukum Iebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase PK.
Selain itu, KPK juga diminta untuk terus mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi.