Beberapa bukti awal terkait dugaan TPPU Edhy sudah terlihat dalam persidangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat idealnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segara menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal itu, disampaikan usai Edhy divonis bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster.
"Idealnya, saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Menurut ICW, beberapa bukti awal terkait dugaan TPPU Edhy sudah terlihat dalam persidangan. Salah satunya, ucap Kurnia, modus menggunakan nama pihak lain untuk menyamarkan pembelian aset
"Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ketiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," jelasnya.
Akan tetapi, Kurnia pesimistis komisi atirasuah bakal mengusut dugaan TPPU Edhy. Sebab, penyidik kasus suap ekspor benur dinonaktifkan usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.