Kurnia berpendapat, kunjungan ke Lapas Sukamiskin yang dilakukan KPK merupakan tindakan yang tidak mendasar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut koruptor sebagai penyintas. Kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, istilah itu tidak tepat.
"Padahal korupsi merupakan kejahatan struktural, di mana pelaku utamanya adalah mereka yang saat ini dijebloskan ke (Lapas) Sukamiskin, sementara korban korupsi adalah masyarakat luas," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Diketahui, lembaga antirasuah melakukan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Rabu (31/3). Dalam giat itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan narapidana korupsi sebagai penyintas dan diharapkan dapat membantu mencegah praktik lancung.
Kurnia tidak sepakat dengan pernyataan tersebut karena korupsi menjadi penyebab fasilitas umum dan kualitas pelayanan publik buruk. Hal itu, mengakibatkan masyarakat merugi.
"Jika pelaku korupsi adalah penyintas dalam pikiran pejabat KPK, lalu masyarakat dianggap sebagai apa? Ini merupakan cacat logika yang merupakan turunan dari kerusakan dalam alur pikir keseluruhan program kunjungan pencegahan dan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.