Permintaan tersebut didasari tak adanya informasi ihwal tugas dan dasar hukum pengangkatan Stafsus Presiden.
Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara membuka informasi pengangkatan Staf Khusus Presiden. Sebab, proses pemilihan jabatan tersebut dinilai tertutup dari pantauan publik.
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden," kata peneliti ICW Egi Primayoga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Permintaan tersebut didasari tak adanya informasi ihwal tugas dan dasar hukum pengangkatan, sejak Presiden Joko Widodo mengangkat staf khusus pada 21 November 2019. Menurut Egi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Namun berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id," ucapnya.
Selain itu, Egi menilai Kementerian Sekretaris Negara juga tidak menjalankan amanat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.