KPK melakukan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Rabu (31/3).
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) kegiatan penyuluhan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, adalah pemborosan. Sebab, kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kegiatan itu tak akan membuahkan hasil.
Kurnia menerangkan, kegiatan penyuluhan terhadap koruptor bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) KPK. Menurutnya, dalam regulasi itu menyebutkan lembaga antirasuah dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan rasuah.
"Pertanyaan pun muncul: apa hasil guna kegiatan sosialisasi pencegahan tersebut?" ujarnya secara tertulis, Kamis (1/4).
Diketahui, lembaga antirasuah melakukan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Rabu (31/3). Pesertanya, yaitu narapidana tindak pidana korupsi asilimasi dan koruptor yang masa tahanannya segera habis. Selain di Sukamiskin, giat serupa akan digelar di Lapas Tangerang, Banten, Selasa (20/4).
Kurnia mengatakan, pencegahan KPK di Lapas Sukamiskin salah sasaran. Menurutnya, penyuluhan antikorupsi harusnya menyasar masyarakat selaku korban praktik lancung, bukan kepada pelaku kejahatannya.