Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 sangat ringan. Hal itu dinilai menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (29/7).
Selain itu, Kurnia mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Alasannya, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," ujar Kurnia.
Padahal penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.