Mafia peradilan tidak akan pernah jera lakukan praktik korupsi.
Vonis ringan atas eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dianggap melukai rasa keadilan rakyat. Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, usai mengetahui Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/3).
Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti terima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Menurut Kurnia, praktik lancung itu semestinya diganjar dengan vonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, serta aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Kurnia mengatakan, pendapat tersebut berdasarkan tiga alasan. Pertama, saat melakukan kejahatannya Nurhadi adalah pejabat tinggi kekuasaan kehakiman. Penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi, imbuhnya, tentu meruntuhkan wibawa MA.
Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum karena sempat melarikan diri dan diduga memukul pegawai rumah tahanan KPK. Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan.