Pemecatan PNS koruptor seharusnya telah rampung pada Desember 2018 lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bertindak tegas memecat 1.124 PNS berstatus terpidana korupsi. Menurut ICW, pemecatan PNS terpidana korupsi seharusnya tuntas pada Desember 2018.
Aktivis ICW Egi Primayogha mengatakan, lantaran berbagai kendala, batas akhir pemecatan PNS itu diperpanjang hingga April 2019. Namun, sampai awal Mei 2019 proses pemecatan belum rampung dilaksanakan.
"Dalam pertemuan dengan tim ICW pada 12 April 2019, tim Kemendagri mengatakan akan mulai kembali membicarakan permasalahan pascahelatan pemilu 17 April 2019. Tim Kemendagri juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut," kata Egi dalam pernyataan resmi, Selasa (7/5).
Menurut Egi, Kemendagri memiliki peran penting untuk menuntaskan permasalahan ini. Dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 68 UU tersebut, Kemendagri juga berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Lebih lagi, Kemendagri turut menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor.