IKD juga menjadi bagian dari upaya Kemendagri untuk mengatasi maraknya pemalsuan data kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau jajarannya untuk melakukan aktivasi program Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi digital.id. Program ini direncanakan menjadi pengganti dari e-KTP.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, dengan pengaktifan program Dirjen Dukcapil itu maka persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi. Tidak hanya itu, IKD juga menjadi bagian dari upaya Kemendagri untuk mengatasi maraknya pemalsuan data kependudukan.
"Mohon disebarkan ke keluarga tentang adanya program digitalisasi dan mudah-mudahan sesuai dengan target sampai dengan tahun 2024, 50% dari seluruh e-KTP itu sudah terdigitalisasi," katanya dalam keterangan, Rabu (22/3).
Yusharto menjelaskan, aktivasi IKD dapat memudahkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, baik saat harus bepergian atau saat melakukan transaksi. Untuk itu, Yusharto meminta pihaknya juga turut menyukseskan program tersebut dengan melakukan aktivasi IKD.
Aktivasi IKD tersebut, lanjut Yusharto diikuti oleh 200 pegawai BSKDN. Dengan demikian, jajarannya terhindar dari kejahatan pemalsuan data penduduk yang membawa banyak kerugian.