RUU Kesehatan dengan metode omnibus law menjadi salah satu beleid yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai, tidak ada urgensi bagi pemerintah dan DPR untuk menyusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan format sapu jagat (omnibus law).
"Kami mendukung perubahan sistem kesehatan nasional semakin baik. Namun, dengan pembahasan omnibus law, kami khawatir akan mengubah fungsi yang sudah ada dan baik dalam UU existing," ucap Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, Selasa (18/10).
DPR bersama pemerintah pada September lalu menyetujui 38 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya adalah RUU Kesehatan, yang diusulkan parlemen.
Sayangnya, berdasarkan pengakuan sejumlah organisasi profesi kesehatan, termasuk IDI, tidak ada satu pun di antara mereka yang dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Kesehatan.
Atas dasar itu, perwakilan IDI menemui Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, pada Selasa, untuk menyerahkan beberapa masukan terkait penyusunan RUU Kesehatan.