Nasional

IDI tunda pemecatan dokter Terawan

Alasan penundaan Terawan karena IDI masih melakukan proses verifikasi, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan menimbang pledoi dokter itu.

Senin, 09 April 2018 12:10

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, berupa sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik dr. Terawan Agus Putranto.

"PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr. Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis dalam konferensi pers di kantor PB IDI jakarta, Senin (9/4).

Marsis menegaskan keputusan penundaan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan proses verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan yang diberikan dari MKEK. IDI juga mempertimbangkan jawaban dari Terawan dalam forum pembelaannya yang dilakukan pada Jumat (6/4) lalu.

Dia menjelaskan putusan MKEK IDI hanya berupa rekomendasi kepada PB IDI, sementara PB IDI bertugas sebagai eksekutor rekomendasi tersebut.

Penundaan tersebut, lanjutnya, sangat tergantung pada pembuktian dengan hasil akhir putusan.

"Penundaan bagi kita sangat tergantung pada bukti-bukti, bisa suatu pembebasan dari tuduhan, namun bisa juga kita melakukan rekomendasi dari MKEK," kata Marsis.

Sebelumnya, MKEK IDI merekomendasikan amar putusan pemberian sanksi kepada Terawan berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik.

MKEK IDI beralasan, Terawan dianggap mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya, menarik bayaran besar, dan menjanjikan kesembuhan pada pasien di mana hal tersebut bertolak belakang dengan etika kedokteran.

Dari segi ilmiah, sejumlah ahli beranggapan metode cuci otak melalui DSA dan obat heparin bukanlah untuk pengobatan dan pencegahan stroke melainkan berfungsi untuk diagnosis penyakit, guna mengetahui pemberian metode pengobatan yang tepat.

Namun IDI merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau cuci otak dilakukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan. Marsis menuturkan, penilaian tindakan metode terapi cuci otak bukan pada ranah IDI.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait