Dia akan dimintai keterangan terkait suap proyek kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait suap proyek kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.
Idrus telah berstatus terpidana dalam perkara ini. Dia divonis oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Kali ini KPK memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/5).
Idrus tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.21 WIB dengan membawa sejumlah buku. "Saya saksi untuk Pak Sofyan," ucap Idrus sebelum memasuki Gedung Merah Putih.
Idrus membantah telah menikmati uang hasil suap proyek PLTU Riau-1. Dia menegaskan akan memberikan kesaksian perihal tersebut. "Saya kan tidak menikmati, tetapi tetap dihukum. Artinya nanti saya beri kesaksian," ujar Idrus.