KPK akan mengevaluasi pengawal tahanan Rutan KPK terkait berpelesirnya terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pengawal tahanan rumah tahanan (Rutan) KPK terkait berpelesirnya terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Direktorat Pengawas Internal KPK akan menindak petugas pengawal Idrus Marham, jika lalai saat mengawal Idrus untuk melawat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC).
"Direktorat Pengawas Internal sendiri juga akan diproses. Artinya juga dilakukan pengumpulan barang bukti dan permintaan keterangan dari petugas yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Yuyuk mengatakan, KPK masih fokus untuk melakukan evaluasi internal terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan sistem atau mekanisme pengawalan tahanan.
Lebih lanjut, Yuyuk mengungkapkan pertemuan pihaknya dengan Ombudsman RI ihwal klarifikasi informasi pelesiran Idrus. Dari pertemuan tersebut, kata Yuyuk, KPK dimintai keterangan terkait peristiwa pelesirnya Idrus ke RS MMC.