Nama politikus PDIP, Ihsan Yunus, menghilang dalam surat dakwaan suap pengadaan bansos Covid-19. Padahal, namanya muncul dalam reka ulang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus, dalam surat dakwaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Padahal, namanya muncul dalam reka ulang pada Senin (1/2).
"Hal ini janggal sebab dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, secara tertulis, Rabu (24/2) malam.
Dalam rekonstruksi, terkuak dugaan pemberian Rp1,53 miliar dari terdakwa Harry van Sidabukke kepada operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas. Duit diberikan di Salemba Raya, Jakarta Pusat, medio Juni 2020. Harry juga disebut memberikan 2 sepeda Brompton di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude, November 2020.
Dalam surat dakwaan Harry, nama Yogas tercantum. Namun, Kurnia mempertanyakan tidak jelasnya keterangan mengenai yang bersangkutan.
"Penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan. Padahal, masih dalam konteks yang sama—rekonstruksi—KPK secara gamblang menyebutkan, bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," jelasnya.