Penundaan pemilihan wagub telah disepakati dalam rapat Bamus DPRD DKI.
Sidang paripurna Pemilihan Wagub DKI ditunda 6 April 2020. Ini merupakan, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, yang diselenggarakan Kamis (26/3).
"Rapat hari ini bamus menetapkan untuk paripurna pemilihan wagub dilaksanakan 6 April 2020, setelah habis masa edaran," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/3).
Wakil Ketua DPRD DKI itu menjelaskan, rencana agenda paripurna pemilihan wagub yang tadinya akan dilaksanakan, Jumat (27/3) otomatis dibatalkan. Dewan di Kebon Siri mengaku, mengikuti edaran pemerintah, Pemprov DKI dan Maklumat Kapolri untuk melakukan sosial distancing atau tidak mengadakan acara keramaian hingga tanggal 5 April 2020.
"Karena edaran Gubernur sampai 5 April. Ya, jadi setelah itu, kami harus menghargai keputusan atau edaran dari pemerintah," ucap dia.
Dia menegaskan, Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI telah siap menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga kata dia, keputusan 6 April tentu panlih jauh lebih siap untuk melaksanakan tugas dan amanahnya tersebut.