MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman.
Dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Sabtu (24/7).
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.875/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.
Serta, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Darurat Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.