Endar menolak disebut bukan lagi pegawai KPK meski telah lebih dari 14 hari sejak ia diberhentikan dengan hormat.
Brigjen Endar Priantoro kembali menegaskan, masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Kendati demikian, Endar menolak disebut bukan lagi pegawai KPK meski telah lebih dari 14 hari sejak ia diberhentikan dengan hormat. Sebab, kata Endar, ia mengikuti perintah yang ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Endar mengatakan, surat perintah Kapolri diberikan pada 29 Maret 2023. Penugasan itu terlebih dulu disampaikan kepada Endar sebelum surat keputusan pemberhentiannya muncul pada 31 Maret 2023.
"Surat perintah itu sudah mendahului, tanggal 29 Maret, itu SK (surat keputusan pemberhentian) tanggal 31 Maret," ujar Endar.