Langkah KPK memulangkan Endar ke Polri mengindikasikan bahwa lembaga antikorupsi menjadi alat melancarkan kepentingan politik tertentu.
Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, menuai beragam sorotan. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, memandang pemberhentian dengan hormat tersebut diduga terkait pemaksaan naiknya kasus Formula E ke tahap penyidikan.
"Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK, tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh [Ketua KPK] Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/4).
Menurut Praswad, pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari persoalan Formula E. Firli ditengarai melakukan pemaksaan rekayasa kasus Formula E agar status perkaranya ditingkatkan, sedangkan Endar merupakan salah satu yang menolak status perkara Formula E naik menjadi penyidikan.
"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," tuturnya.
Praswad menilai, langkah KPK agar Endar dipulangkan ke Polri mengindikasikan lembaga antikorupsi menjadi alat melancarkan kepentingan politik pihak tertentu. Ini bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.