Permintaan itu disampaikan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum ke Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut pernah meminta dana operasional tambahan sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta untuk keperluan kunjungan kerja kepada anak buahnya.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.
Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi keterangan Bambang terkait permintaan Imam ihwal dana operasional tambahan dalan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Permintaan itu disampaikan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum ke Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora. Alhasil, Alfitra menyampaikan permintaan dana tambahan itu ke Bambang.
"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu). Bukan terdakwa Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," papar Bambang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).