Pengajuan perizinan pertama kali dilakukan pada April 2013. Dan keluarlah IMB pada 2015. Selanjutnya, pada 2016 IMB direvisi.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian Rumah Sakit Siloam Surabaya ternyata pernah direvisi pada 2016. Revisi IMB itu diajukan pihak Lippo Group, selaku pemilik rumah sakit, untuk menambah pembangunan sebuah hotel di sekitar kawasan RS SIloam.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Lasidi, mengungkapkan ada dua IMB terkait proyek pendirian RS Siloam Surabaya. Pertama, IMB diajukan pada 2013. Kemudian, tiga tahun berselang, pihak rumah sakit mengajukan revisi terkait IMB yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
“Pengajuan perizinan pertama kali dilakukan pada April 2013 dan keluarlah IMB pada 2015 untuk rumah sakit. Dan pada 2016 mengajukan revisi IMB untuk penggunaan fungsi bangunan yang tidak untuk rumah sakit saja, tapi juga ada hotel,” kata Lasidi di Surabaya, Jawa TImur.
Lasidi menjelaskannya untuk menjawab pertanyaan anggota dewan yang mempertanyakan soal perizinan pembangunan basemen RS Siloam setelah ambelsnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12).
Lebih lanjut, kata dia, setelah pengajuan revisi keluarlah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada April 2017 dan dilanjutkan dengan sidang oleh tim ahli bangunan pada Mei dan Juni 2017.