Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama lima bulan terakhir belum menerima gaji. Pasalnya, uang gaji mereka ludes dikorupsi.
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI dalam lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut dia, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI, justru mereka memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.