Kompolnas meminta adanya tindakan lebih tegas kepada anggota yang melanggar aturan Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperingatkan setiap jajaran petinggi Polri untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam tindakan para anggotanya. Peringatan itu merupakan imbas dari revisi Peraturan Kapolri (Perkap).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, ancaman pemecatan akan menghantui para pimpinan apabila tidak dapat mengatur para anggotanya yang menyimpang seperti mantan penyidik KPK, AKBP Brotoseno. Pihaknya mendorong pengawasan melekat dari atasan kepada bawahannya, serta atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan.
"Konsekuensi dari Perkap 2/2022 jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," kata Poengky kepada wartawan, Senin (13/6).
Poengky menyampaikan, pihaknya mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia berharap hasil yang didapatkan dari peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Apalagi semua perkara yang dijalani AKBP Brotoseno telah mencederai keadilan di masyarakat.