Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7). Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menyatakan, kelima warga yang ditangkap terdiri dua sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya. Sementara tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal.
“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” kata Hendro, dalam keterangan resminya, Kamis (6/7).
Penangkapan lima warga bermula saat petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa. Saat itu, petugas mewawancarai warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat diwawancara, kedua pria menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas.
“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.