Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (27/10) pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Lembaga Imparsial mengutuk keras perbuatan kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap anak di bawah umur di Papua. Kekerasan tersebut dialami tiga orang anak yang dituduh mencuri dua ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Koppasus di Kabupaten Keerom.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (27/10) pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Pelaku kekerasan diduga dilakukan anggota Satgas Kopassus yang bermarkas di Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Adapun ketiga korban adalah Rahmat Faisei (14 tahun), Bastian Bate (13 tahun), dan Laurents Kaung (11 tahun), yang sama-sama berasal dari Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Saat ini tidak diketahui kondisi pasti dari ketiga anak-anak tersebut setelah sebelumnya dikabarkan dirawat di rumah sakit akibat dari penganiayaan yang mereka terima.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan dengan dalih apa pun, dan jelas-jelas merupakan tindak pidana.
"Oleh karena itu, kasus tersebut harus diusut tuntas dan para pelakunya tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum," kata Gufron dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/10).