IPK Indonesia 2022 jeblok sehingga turun ke peringkat 110 dari 180 negara.
Peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 mengalami penurunan tajam menjadi peringkat ke-110 dari 180 negara/wilayah. Sebab, hanya mengantongi 34 poin dari skala 0-100. Semakin tinggi nilainya, maka kian bagus IPK suatu negara. Skor di bawah 50 menunjukkan sebuah negara memiliki masalah korupsi serius.
Posisi tersebut, menurut Transparency International, lembaga yang menyusun IPK setiap tahunnya, yang terburuk dalam 2 dasawarsa terakhir. IPK Indonesia tertinggi terjadi pada 2019 dengan 40 poin dan tahun 2002 yang terburuk karena hanya meraih 19 poin.
IPK disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder, khususnya pelaku bisnis dan pakar. Pun mengambil beberapa data yang relevan, yakni PRS International Contry Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, IMD World Competitiveness Yearbook, Economist Intelligence Unit Country Ratings, Bertelsmann Foundation Transform Index, PERC Asia Risk Guide, World Justice Project-Rule of Law Index, dan Varieties of Democracy Project (VDem).
Berdasarkan analisis Transparency International atas hasil 8 indikator komposit pada IPK 2022, terjadi penurunan pada 3 sumber data dibandingkan tahun sebelumnya. Perinciannya, PRS merosot 13 poin, IMD World Competitiveness Yearbook merosot 5 poin, dan PERC Asia turun 3 poin.
Tiga sumber data lainnya, Global Insight, Bertelsmann Transformation Index, dan Economist Intelligence Unit, mengalami stagnasi. Kenaikan tipis hanya terjadi pada 2 sumber daya, yakni World Justice Project-Rule of Law Index naik 1 poin dan VDem naik 2 poin.