Nasional

Indonesia berlakukan golden visa, apa syaratnya?

Masa berlaku golden visa bervariatif antara 5-10 tahun.

Minggu, 03 September 2023 09:22

Kebijakan golden visa akhirnya diberlakukan seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023. Ia diterbitkan dengan klaim mendatangkan warga negara asing (WNA) berkualitas ke Indonesia.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, Sabtu (2/9).

Agar tujuan itu tercapai, pemberian golden visa dengan syarat ketat. Misalnya, WNA investor perseorangan yang hendak mendirikan perusahaan harus menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar-Rp760 miliar, tergantung masa berlaku golden visa.

Jika tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, WNA diharuskan menempatkan dana US$350.000 (Rp5,3 miliar) dengan masa berlaku golden visa 5 tahun atau US$700.000 (Rp10,6 miliar) untuk golden visa 10 tahun. Uang itu harus digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Selanjutnya, investor korporasi yang akan mendirikan perusahaan wajib menanamkan modal US$25 juta (Rp380 miliar) untuk golden visa 5 tahun bagi direksi dan komisaris. Pun bisa menyetorkan US$50 juta (Rp760 miliar) agar mendapat golden visa 10 tahun.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait