Nasional

Indonesia negara ke-21 larang HTI. Negara mana saja?

Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang Hizbut Tahrir setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia.

Senin, 07 Mei 2018 16:17

Pemerintah Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang Hizbut Tahrir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada sidang pembacaan putusan PTUN DKI Jakarta pada Senin (7/5), menolak untuk seluruhnya gugatan HTI yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (7/5).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait