JPU menyatakan berkas perkara kasus Indra Kenz sudah lengkap.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21. Perkara ini terkait kasus robot trading melalui aplikasi Binomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penelitian dilakukan oleh Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau P-16.
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (23/6).
Ketut menyebut, pihaknya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.