Nasional

Polisi periksa Indra Kenz sebagai pelapor pencemaran nama baik

Indra Kenz sempat melaporkan Maru Nazara di Polda Metro Jaya.

Senin, 20 Juni 2022 12:46

Polisi melanjutkan proses dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Laporan Indra Kenz itu dibuat pada 7 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Dhuma Melinda Harahap mengatakan, Indra Kenz selaku Pelapor telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit IV Subdit II Dittipideksus pada Senin (13/6). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tiga jam dan Indra Kenz menjawab sekitar 14 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik. 

"Pemeriksaan Indra Kenz sebgai saksi pelapor berjalan dengan lancar dan kooperatif," katanya dalam keterangan, Senin (20/6).

Ia menyampaikan, pihaknya menuntut dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurutnya, kinerja penyidik dalam memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan hukum yang dilaporkan oleh kliennya sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Meski terdapat informasi sebelumnya yang menyatakan laporan kliennya akan ditunda terlebih dahulu dan baru akan diproses apabila aplikasi Binomo tidak bodong. 

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait