Vonis terhadap Indung lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 4 tahun penjara.
Orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Dalam pertimbangannya, Fahzal menyatakan Indung telah menerima uang commitment fee dari bekas Managing Director PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan pengakutan amoniak oleh kapal MT Gria Borneo. Pemberian tersebut dilakukan untuk kepentingan bekas anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik.
"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya US$128.733 dan Rp311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik, dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," kata Fahzal menuturkan.