Belum diputuskan apakah ada pemotongan pada gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI turun, atau tidak.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, belum dapat memastikan kapan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dilakukan.
"Tunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turun," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/8).
Chaidir juga belum bisa memutuskan apakah ada pemotongan pada gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI turun, atau tidak.
"Belum ada arahan terkait hal itu (potongan gaji ke-13)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan, PP sedang difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).