Putusan tersebut menguatkan vonis tingkat pertama di PN Jaksel, Februari 2023.
Terdakwa Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (10/5). Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Februari 2023.
Ada beragam alasan majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis bekas Karo Paminal Propam Polri itu. Pertama, tidak sependapat dengan Hendra tentang skenario pembunuhan itu, yang dianggap dianggap sebagai kesesatan fakta, sehingga tak menghapus pidana.
"Dalam memori bandingnya tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata ketua majelis hakim, Nelson Pasaribu, dalam persidangan.
Menurutnya, Hendra tidak terlihat seperti orang yang diperdaya atasannya sekaligus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia justru turut berperan dalam rekayasa tersebut.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022, sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop, yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," tuturnya.