Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2023.
Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih pada masa Indulfitri tahun ini. Namun demikian, Polri menyebut ada sejumlah kendaraan dikecualikan dalam aturan ganjil genap selama masa Lebaran 2023.
“Terdapat pengecualian lalu lintas ganjil genap lebaran 2023,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/4).
Nurul menyebut, kendaraan tersebut mencakup pimpinan lembaga negara, pimpinan maupun pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu terdapat kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna merah. Terdapat pula nomor dinas TNI dan Polri.
Kendaraan lainnya yang masuk dalam pengecualian adalah pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan warna plat kuning, kendaraan motor listrik, dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
“(Pengecualian juga untuk) Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian negara Republik Indonesia, mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang,” ujarnya.