Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, KPK tetap bisa menanggung biaya perjalanan dinas jika panitia tak dapat menanggung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyatakan, aturan baru ini tak berlaku untuk swasta. "Kami tegaskan pembebanan biaya atas perjalanan dinas kepada penyelenggara hanya berlaku antarkementerian atau lembaga atau lingkup ASN," kata Cahya dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (9/8).
Dia menyatakan, ketentuan baru perjalanan dinas di KPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Cahya menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) PMK 113/2012, aturan perjalanan dinas yang ditanggung panitia atau pihak penyelenggara antarkementerian lembaga adalah praktik yang sah.
Dia juga mengungkapkan, dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, KPK tetap bisa menanggung biaya perjalanan dinas jika pihak panitia tidak bisa menanggungnya.