Nasional

Batal berangkat, ini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji

Pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji.

Minggu, 06 Juni 2021 13:33

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA itu juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman kemenag, Minggu (06/06).

Dia menjelaskan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Achmad Rizki Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait