Nasional

Ini tarif resmi tiket MRT Ratangga Jakarta per stasiun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati tarif moda raya terpadu (MRT) dengan besaran maksimal Rp14.000 per penumpang.

Selasa, 26 Maret 2019 19:57

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga dengan besaran maksimal Rp14.000 per penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, besaran tersebut akan dikenakan untuk perjalanan penuh MRT fase I dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, anda mau naik dari mana tujuannya kemana. Nah, di situ keluar tarifnya," ujar Anies di sela rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).

Rincian penghitungan tarif per stasiun, dikatakan Anies berbentuk tabel yang juga akan dipampang di tiap-tiap stasiun MRT. Tabel itu juga yang telah ditandatangi Anies bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dari tabel tersebut, Pemprov DKI mematok tarif sebesar Rp3.000 ketika masuk ke dalam stasiun. Ketika penumpang akan melanjutkan perjalanan tarif akan bertambah Rp1.000. Begitu pun untuk tujuan menuju stasiun selanjutnya hingga besaran tarif maksimal sebesar Rp14.000.

Akbar Persada Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait