Ada 21 napi korupsi yang berpotensi dibebaskan melalui revisi aturan itu yang berhasilĀ dihimpun ICW
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rencana tersebut dalam rangka memberikan pembebasan terhadap sejumlah napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami over capacity. Termasuk narapidana kasus korupsi dengan syarat telah berusia 60 tahun ke atas atau yang sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
"Saya mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).
Salah satu napi korupsi yang berpeluang besar untuk dibebaskan yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov, lantaran usianya sudah menginjak 64 tahun. Selain mantan Ketua Umum Golkar itu, ada sejumlah napi kasus korupsi yang berpotensi bebas.
Berikut 21 napi korupsi yang berpotensi dibebaskan melalui revisi aturan itu yang berhasil dihimpun ICW: