Nasional

Inilah SE yang menjelaskan bepergian tak lagi tes PCR atau antigen

Yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Rabu, 09 Maret 2022 08:30

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto seperti dilansir dari setkab.go.id.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia yang ditegaskan dalam SE.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Dinda Berenice Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait