Istri Ferdi Sambo itu bakal menjalani hukuman 10 tahun dari mulanya 20 tahun penjara seiring terbitnya putusan kasasi oleh MA.
Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, betul [Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu]. Per hari ini (Rabu, 23/8, red) sudah masuk. Sesuai SOP," katanya saat dikonfirmasi.
Syarief menegaskan, baru Putri Candrawathi yang dieksekusi. Adapun tiga terpidana lain kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berproses.
Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Setelah semua proses berjalan dan siap eksekusi, Kejari Jaksel berjanji bakal menginformasikannya secara terbuka.