Gubernur DKI Jakarta menyiapkan insentif bagi pemilik kendaraan mulai dari harga parkir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini, akan terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara online, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur, diantaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
"Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan," ujar Andono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8).
Pengadaan aplikasi ini bertujuan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Adapun pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.