Sebanyak 51% laporan menyebut tenaga kesehatan belum menerima sama sekali insentif.
LaporCovid-19 bersama organisasi profesi kesehatan dan Indonesia Corruption Watch mengumpulkan data penerimaan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi sejak awal 2021.
"Upaya ini kami lakukan untuk memastikan pemerintah melindungi tenaga kesehatan dan memenuhi amanah Kepmenkes No. 4239 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kepada Tenaga Kesehatan," tulis LaporCovid-19 dalam keteranganya, Jumat (1/10/2021).
Dalam kurun waktu satu bulan, dari 1 Agustus 2021 hingga 2 September 2021, LaporCovid19 menerima sedikitnya 131 keluhan mengenai dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, hingga Papua. Baik di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Dari sisi permasalahan pemberian insentif nakes, LaporCovid-19 menyebut cukup beragam, mulai dari belum menerima, penyalurannya tidak teratur, jumlahnya tidak sesuai dengan juknis KMK, hingga terjadinya pemotongan insentif.
"Sebanyak 51% laporan atau 67 laporan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan belum menerima sama sekali insentif yang semestinya menjadi hak mereka. Sedangkan laporan lainnya menunjukkan bahwa insentif sudah diterima oleh tenaga kesehatan. Namun, pemberian insentif ini tak selamanya berjalan mulus. Dari 64 laporan yang menyatakan bahwa insentif sudah diterima, 35 diantaranya mengeluhkan adanya permasalahan dalam pemberian insentif ini," bebernya.